Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
David Berhak Dapat Ganti Rugi Rp 120 Miliar dari Mario Dandy

Tim ahli penghitung restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa mengatakan bahwa dari hasil yang sudah dihitung, keluarga David Ozora berhak mendapatkan Rp 120 miliar dari Mario Dandy.


Abdanev mengatakan penghitungan itu merujuk pada luka Diffuse Axonal Injury yang dialami David akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.


Selain itu, berdasarkan riset yang dilakukan LPSK, pasien Diffuse Axonal Injury hanya 10 persen saja yang bisa sembuh. 


Kemudian, kata Abdanev, pihaknya menghitung rata-rata umur orang hidup di Jakarta adalah 71 tahun. Sehingga, pihaknya menyimpulkan ada proyeksi selama 45 tahun, David akan menderita karena Diffuse Axonal Injury. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#DavidOzora #MarioDandy #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau