Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan bahwa ada dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.
Diduga, pungli tersebut sejauh ini telah mencapai Rp 4 miliah rupiah.
"Dewas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK," kata Tumpak dalam konferensi pers di gedung KPK ACLC, Senin (19/6/2023).
Selain itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut, kasus ini terbongkar ketika pihaknya melakukan klarifikasi kode etik, dan menemukan dugaan pidana pungutan liar.
Adapun dugaan pungli itu dilakukan terhadap tahanan-tahanan KPK yang mendekam di rutan.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#KPK #RutanKPK #Pungli #JernihkanHarapan