Ia menyebutkan, Grup Citra yang dimaksud oleh Kemenkeu ialah 3 perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana (SHR) atau Tutut Soeharto. "Tiga perusahaan terafiliasi Bu SHR, bukan CMNP," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut Yustinus menyebutkan, total nilai utang ketiga perusahaan itu kepada negara ialah sebesar Rp 775 miliar, di mana utang berkaitan dengan aksi penyelematan melalui dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI). "Betul (utang) terkait BLBI. 3 perusahaan ini debitur di bank yang diselamatkan pemerintah," ujarnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis : Rully R. Ramli
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Fiebe Virginia
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Future Rennaisance - Godmode
#KlarifikasiKemenkeu #JusufHamka #UtangPemerintah #JernihkanHarapan
Baca Juga:
https://money.kompas.com/read/2023/06/14/053026926/kemenkeu-buat-klarifikasi-utang-grup-citra-tak-terkait-jusuf-hamka?page=all