Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan dugaan gratifikasi mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi disebut melakukan transaksi keuangan dengan nilai fantastis yakni Rp 60.166.172.800 atau Rp 60 miliar. Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada 2021 hanya sebesar Rp 13,7 miliar.
"Tentu kami juga akan terus kembangkan pada proses penyidikan tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (9/6/2023).
Ali juga mengungkapkan bawah saat ini tim penyidik KPK masih terus mencari aset-aset milik Andhi Pramono yang diduga bersumber dari hasil korupsi.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Follow That Car - Global Genius
#BeaCukai #AndhiPramono #KPK #JernihkanHarapan