Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasus Gratifikasi Andhi Pramono Akan Dikembangan ke Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan dugaan gratifikasi mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). 


Andhi disebut melakukan transaksi keuangan dengan nilai fantastis yakni Rp 60.166.172.800 atau Rp 60 miliar. Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada 2021 hanya sebesar Rp 13,7 miliar. 


"Tentu kami juga akan terus kembangkan pada proses penyidikan tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (9/6/2023). 


Ali juga mengungkapkan bawah saat ini tim penyidik KPK masih terus mencari aset-aset milik Andhi Pramono yang diduga bersumber dari hasil korupsi. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Okky Mahdi Yasser 

Musik: Follow That Car - Global Genius 


#BeaCukai #AndhiPramono #KPK #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com