Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Hilang, Ini Cara Melaporkan ke Polisi

otomotif
4 Juni 2023, 23:24 WIB

Kehilangan kendaraan bermotor bisa saja terjadi kepada siapapun. Baik karena kecerobohan, tertipu oknum tertentu, atau bahkan dicuri. Salah satu upaya untuk mencarinya, mayarakat dapat melakukan dengan melaporkan ke pihak Kepolisian Republik Indonesia, baik Polda maupun Polsek terdekat. Hal itu guna membantu proses pencarian sekaligus menangkap komplotan para pelaku. Namun memang dalam waktu pencariannya, sangat membutuhkan waktu yang tak bisa ditentukan.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- https://youtu.be/xmhNzpbQEG0


- https://youtu.be/DxhYLHa_5is


- https://youtu.be/Oko4wWn2tAc



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Stanly Ravel

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #CaraMelaporPolisi #SKTLK #BeritaAcara #BeritaKehilangan #KantorPolisi #SuratKehilangan #Pungli #LaporanPolisi #Curanmor #Ranmor #NewsOtomotif #AutoNews #Kompascom

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi