Penasihat hukum Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono mengatakan bahwa kliennya merasa Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar secara terburu-buru.
Teddy, kata Anthony, merasa bahwa ada permintaan dari pihak tertentu agar sidang kode etiknya digelar tanpa menunggu putusan inkrah.
Teddy diketahui telah divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba. Namun, Teddy mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Anthony mengatakan bahwa kliennya tak berharap banyak akan putusan yang adil dari anggota komisi kode etik. Jika dalam sidang kode etik diputuskan bahwa Teddy diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Anthony mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#TeddyMinahasa #SidangEtikPolri #JernihkanHarapan