Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hakim Vonis Linda 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa...

hukum&politik
10 Mei 2023, 16:27 WIB

Linda Pujiastuti alias Anita divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman penjara selama 17 tahun.


Linda dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.


Hakim Anggota Yuswardi mengungkapkan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa kasus peredaran sabu itu.


"Hal meringankan jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya," ujar Yuswardi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).


Penulis : Zintan Prihatini

Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#teddyminahasa #lindapudjiastuti #jernihkanharapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi