Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

hukum&politik
10 Mei 2023, 15:30 WIB

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Linda Pujiastuti divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan, Rabu (10/5/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Linda telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli sabu.

Dalam hal ini, Hakim menyatakan Linda melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus peredaran narkoba yang menjerat Linda juga melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Dody divonis 17 tahun penjara, sedangkan Teddy divonis penjara seumur hidup.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Adisty Safitri

Musik: Kurt - Cheel

#Narkoba #LindaPujiastuti #TeddyMinahasa #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi