Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Linda Pujiastuti divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan, Rabu (10/5/2023).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Linda telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli sabu.
Dalam hal ini, Hakim menyatakan Linda melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kasus peredaran narkoba yang menjerat Linda juga melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Dody divonis 17 tahun penjara, sedangkan Teddy divonis penjara seumur hidup.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Kurt - Cheel
#Narkoba #LindaPujiastuti #TeddyMinahasa #QuoteHighlight #JernihkanHarapan