Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Linda Pujiastuti divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan, Rabu (10/5/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Linda telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli sabu.

Dalam hal ini, Hakim menyatakan Linda melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus peredaran narkoba yang menjerat Linda juga melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Dody divonis 17 tahun penjara, sedangkan Teddy divonis penjara seumur hidup.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Adisty Safitri

Musik: Kurt - Cheel

#Narkoba #LindaPujiastuti #TeddyMinahasa #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau