Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 373 laporan penerimaan gratifikasi dari penyelenggara negara selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dengan nilai mencapai Rp 240.712.804.
Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, jumlah laporan penerimaan gratifikasi tersebut mengacu pada data yang diterima KPK per 3 Mei 2023.
“KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat,” ujar Ipi, Kamis (4/5/2023).
Ipi menjelaskan, penerimaan gratifikasi yang dilaporkan berbentuk tiga objek cinderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp 3,7 juta.
Kemudian, 292 objek di antaranya berbentuk karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 164.390.920; uang, voucher, serta logam mulia dengan nilai taksir Rp 6.400.001.
Selain itu, ada 115 objek gratifikasi dalam bentuk lain dengan nilai taksir Rp 66.221.883. Ipi mengungkapkan, sebagian barang-barang tersebut saat ini telah diterima KPK.
Sementara, sebagian barang objek gratifikasi lainnya sedang dikirimkan oleh pelapor. Untuk objek gratifikasi berupa makanan telah disalurkan sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak yang membutuhkan.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan