Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Lebaran, Diperkirakan Senilai Rp 240 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 373 laporan penerimaan gratifikasi dari penyelenggara negara selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dengan nilai mencapai Rp 240.712.804. 


Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, jumlah laporan penerimaan gratifikasi tersebut mengacu pada data yang diterima KPK per 3 Mei 2023. 


“KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat,” ujar Ipi, Kamis (4/5/2023). 


Ipi menjelaskan, penerimaan gratifikasi yang dilaporkan berbentuk tiga objek cinderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp 3,7 juta. 


Kemudian, 292 objek di antaranya berbentuk karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 164.390.920; uang, voucher, serta logam mulia dengan nilai taksir Rp 6.400.001. 


Selain itu, ada 115 objek gratifikasi dalam bentuk lain dengan nilai taksir Rp 66.221.883. Ipi mengungkapkan, sebagian barang-barang tersebut saat ini telah diterima KPK. 


Sementara, sebagian barang objek gratifikasi lainnya sedang dikirimkan oleh pelapor. Untuk objek gratifikasi berupa makanan telah disalurkan sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak yang membutuhkan. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau