Tim kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara merespons tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.
Menurutnya, tuntutan hukuman mati terhadap Teddy sudah tepat lantaran ia sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Dody, Daniel Hutabarat saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (5/4/2023).
Sebelumnya, Dody mengaku bahwa dirinya diperintahkan Teddy untuk menukar barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas sebanyak 5 kilogram.
Teddy meminta agar sabu tersebut diperjualbelikan kepada bandar narkoba melalui Linda Pujiastuti.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Fat Man-Yung Logos
#DodyPrawiranegara #TeddyMinahasa #JernihkanHarapan