Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan alasan hakim tidak mempertemukan saksi APA dan Mario Dandy dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa anak AG.
Djuyamto mengatakan, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak.
Hal itu disampaikan Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).
Lebih lanjut, Djuyamto menegaskan bahwa dalam sidang peradilan anak, para saksi memberikan keterangan sendiri-sendiri jika majelis hakim menganggap tidak ada hal yang perlu dikonfrontasikan.
Nantinya, lanjut Djuyamto, majelis hakim akan menilai sendiri keterangan mana yang akan dijadikan pertimbangan.
Djuyamto menjelaskan, pemeriksaan saksi di persidangan anak AG telah selesai dan tak akan ada tatap muka atau konfrontasi antara APA, Mario, maupun Shane Lukas di sidang AG.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW
Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Kurt - Cheel
#QuoteHighlight #JernihkanHarapan