Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PN Jaksel Jelaskan Alasan APA-Mario Dandy Tak Dipertemukan di Sidang AG

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan alasan hakim tidak mempertemukan saksi APA dan Mario Dandy dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa anak AG.

Djuyamto mengatakan, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak.

Hal itu disampaikan Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Lebih lanjut, Djuyamto menegaskan bahwa dalam sidang peradilan anak, para saksi memberikan keterangan sendiri-sendiri jika majelis hakim menganggap tidak ada hal yang perlu dikonfrontasikan.

Nantinya, lanjut Djuyamto, majelis hakim akan menilai sendiri keterangan mana yang akan dijadikan pertimbangan.

Djuyamto menjelaskan, pemeriksaan saksi di persidangan anak AG telah selesai dan tak akan ada tatap muka atau konfrontasi antara APA, Mario, maupun Shane Lukas di sidang AG.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW

Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Adisty Safitri

Musik: Kurt - Cheel

#QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau