Eks penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI singgung sikap Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Terutama terkait diberhentikannya PJLP usai terbitnya Keputusan Gubernur 1095 Tahun 2022 mengenai batas usia maksimum 56 tahun.
Akibatnya, sejumlah PJLP DKI terpaksa berhenti dan menganggur per Januari 2023.
Tak hanya itu, salah satu PJLP DKI Azwar Laware menceritakan tak mampu membayar token listrik karena tak ada pemasukan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JernihkanHarapan #PJLP #HeruBudi