Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curhat Eks PJLP yang Tak Terima Diberhentikan Heru Budi karena Pembatasan Usia

hukum&politik
13 Maret 2023, 16:23 WIB

Eks penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI singgung sikap Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.


Terutama terkait diberhentikannya PJLP usai terbitnya Keputusan Gubernur 1095 Tahun 2022 mengenai batas usia maksimum 56 tahun.


Akibatnya, sejumlah PJLP DKI terpaksa berhenti dan menganggur per Januari 2023.


Tak hanya itu, salah satu PJLP DKI Azwar Laware menceritakan tak mampu membayar token listrik karena tak ada pemasukan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #PJLP #HeruBudi

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi