Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Mendag soal Aturan Jastip dari Luar Negeri Tak Dibatasi, tapi Dikenai Pajak

4 Mei 2024, 15:05 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan beberkan alasan mengapa para pelaku jasa pembelian barang untuk orang lain (jastip) harus taat aturan perpajakan dan jaminan keamanan konsumen. Zulhas menyebut aturan-aturan tersebut dibuat untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang dibawa dalam kategori aman.

Sementara, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2024 menjadi Permendag No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. Barang-barang jastip nantinya akan dipungut bea masuk (tarif MFN), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Monica Arum

#Mendag #ZulkifliHasan #Jastip #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke