Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kata Mendag soal Aturan Jastip dari Luar Negeri Tak Dibatasi, tapi Dikenai Pajak
02:09
Kata Mendag soal Aturan Jastip dari Luar Negeri Tak Dibatasi, tapi Dikenai Pajak
02:09
Video Selanjutnya dalam detik
Kata Mendag soal Aturan Jastip dari Luar Negeri Tak Dibatasi, tapi Dikenai Pajak
Lanjutkan

Kata Mendag soal Aturan Jastip dari Luar Negeri Tak Dibatasi, tapi Dikenai Pajak

4 Mei 2024, 15:05 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan beberkan alasan mengapa para pelaku jasa pembelian barang untuk orang lain (jastip) harus taat aturan perpajakan dan jaminan keamanan konsumen. Zulhas menyebut aturan-aturan tersebut dibuat untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang dibawa dalam kategori aman.

Sementara, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2024 menjadi Permendag No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. Barang-barang jastip nantinya akan dipungut bea masuk (tarif MFN), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Monica Arum

#Mendag #ZulkifliHasan #Jastip #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke