Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kata Mendag soal Aturan Jastip dari Luar Negeri Tak Dibatasi, tapi Dikenai Pajak

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan beberkan alasan mengapa para pelaku jasa pembelian barang untuk orang lain (jastip) harus taat aturan perpajakan dan jaminan keamanan konsumen. Zulhas menyebut aturan-aturan tersebut dibuat untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang dibawa dalam kategori aman.

Sementara, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2024 menjadi Permendag No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. Barang-barang jastip nantinya akan dipungut bea masuk (tarif MFN), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Yohana Indah Nur Ratri
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Monica Arum

#Mendag #ZulkifliHasan #Jastip #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau