Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Curhat Eks PJLP yang Tak Terima Diberhentikan Heru Budi karena Pembatasan Usia

Eks penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI singgung sikap Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.


Terutama terkait diberhentikannya PJLP usai terbitnya Keputusan Gubernur 1095 Tahun 2022 mengenai batas usia maksimum 56 tahun.


Akibatnya, sejumlah PJLP DKI terpaksa berhenti dan menganggur per Januari 2023.


Tak hanya itu, salah satu PJLP DKI Azwar Laware menceritakan tak mampu membayar token listrik karena tak ada pemasukan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #PJLP #HeruBudi

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com