Seorang wartawan sekaligus saksi meringankan untuk terdakwa Teddy Minahasa, Jontra Manvi Bakhra mengaku bahwa dirinya tidak melihat kejanggalan saat pemusnahan narkoba jenis sabu di Polres Bukittinggi pada Mei 2022 lalu.
Menurut Jontra, tidak ada perbedaan di antara barang bukti sabu tersebut, baik dari segi warna hingga bungkusan.
Hal itu disampaikan Jontra saat dicecar majelis hakim untuk mengkonfirmasi apakah ada sabu yang ditukar dengan tawas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Diketahui, Jontra adalah seorang wartawan yang turut menyaksikan proses pemusnahan sabu di Polres Bukittinggi itu.
Sebelumnya, Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku bahwa dirinya diperintahkan Teddy untuk menukar sejumlah sabu dengan tawas sebelum proses pemusnahan itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Fat Man-Yung Logos
#TeddyMinahasa #KasusNarkobaTeddyMinahasa #JernihkanHarapan