Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken PP Nomor 12 Tahun 2023, Larang WNA Punya Rumah di IKN

properti
8 Maret 2023, 18:55 WIB

Presden Joko Widodo menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 6 Maret 2023.

Pada pasal 24 ayat (3) dijelaskan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk memberli, memiliki dan menguasai perumahan sederhana di IKN.

Perumahan yang dimaksud adalah rumah yang diperoleh karena bantuan kemudahan pembiayaan dari pemerintah.

PP Nomor 12 tersebut juga mengatur mengenai zonasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.

Simak selengkapnya dalam video berikut

Penulis: Dian Erika Nugraheny

Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang

Narator:Dica Septhian Herlambang

Video Editor: Dica Septhian Herlambang

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Jane Fonda-The Grand Affair

#JernihkanHarapan #PPNomor12Tahun2023 #IKN

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi