Jokowi Teken PP Nomor 12 Tahun 2023, Larang WNA Punya Rumah di IKN
Kompas
Kompas.com - 08/03/2023, 18:55 WIB
Presden Joko Widodo menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 6 Maret 2023.
Pada pasal 24 ayat (3) dijelaskan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk memberli, memiliki dan menguasai perumahan sederhana di IKN.
Perumahan yang dimaksud adalah rumah yang diperoleh karena bantuan kemudahan pembiayaan dari pemerintah.
PP Nomor 12 tersebut juga mengatur mengenai zonasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.
Presden Joko Widodo menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 6 Maret 2023.
Pada pasal 24 ayat (3) dijelaskan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk memberli, memiliki dan menguasai perumahan sederhana di IKN.
Perumahan yang dimaksud adalah rumah yang diperoleh karena bantuan kemudahan pembiayaan dari pemerintah.
PP Nomor 12 tersebut juga mengatur mengenai zonasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di IKN.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Dica Septhian Herlambang
Narator:Dica Septhian Herlambang
Video Editor: Dica Septhian Herlambang
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Jane Fonda-The Grand Affair
#JernihkanHarapan #PPNomor12Tahun2023 #IKN