Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KPU Tak Hadirkan Saksi di Proses Persidangan Gugatan Partai Prima

hukum&politik
8 Maret 2023, 17:43 WIB

KPU RI jelaskan alasan pihaknya tak menghadirkan saksi dalam proses persidangan gugatan Partai Prima di PN Jakpus.


Komisioner KPU Idham Holik menyebut status KPU dalam proses persidangan sebagai pihak prinsipal.


Artinya, KPU dapat hadir ke persidangan sekaligus sebagai pihak saksi.


Sementara, Idham membantah pernyataan KPU tak serius menangani gugatan penundaan Pemilu 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #PNJakpus #Pemilu2024 #KPU

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi