Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan KPU Tak Hadirkan Saksi di Proses Persidangan Gugatan Partai Prima

KPU RI jelaskan alasan pihaknya tak menghadirkan saksi dalam proses persidangan gugatan Partai Prima di PN Jakpus.


Komisioner KPU Idham Holik menyebut status KPU dalam proses persidangan sebagai pihak prinsipal.


Artinya, KPU dapat hadir ke persidangan sekaligus sebagai pihak saksi.


Sementara, Idham membantah pernyataan KPU tak serius menangani gugatan penundaan Pemilu 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #PNJakpus #Pemilu2024 #KPU

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com