Jalani urutan sidang terakhir, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Vonis dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo juga menjalani persidangan di hari yang sama. Irfan divonis 10 bulan penjara, sementara Baiquni 1 tahun penjara.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan