Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara dalam Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua

Jalani urutan sidang terakhir, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 


Vonis dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). 


Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo juga menjalani persidangan di hari yang sama. Irfan divonis 10 bulan penjara, sementara Baiquni 1 tahun penjara. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com