Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sebut Vonis Richard Eliezer Sudah Inkrah

hukum&politik
17 Februari 2023, 10:16 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menyatakan bahwa Kejagung tak akan melakukan banding atas vonis terdakwa Richard Eliezer.

Hal ini disampaikan Fadil usai mendengar bahwa pengacara Richard juga tidak akan mengajukan banding.

Oleh sebab itu, vonis 1 tahun 6 bulan yang diterima Richard dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Menurut Fadil, salah satu alasan Kejagung tidak melakukan banding lantaran Richard telah dimaafkan oleh pihak keluarga Brigadir Yosua,

Simak informasinya dalam video berikut.

Video Jurnalis: TAL

Penulis: Singgih Wiryono

Penulis Naskah: Anasthasya

Video Editor: Anasthasya

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: Nine Lives - Unicorn Heads

#KejaksaanAgung #Jampidum #RichardEliezer #VonisRichard #QuoteofTheDay #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi