Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Sebut Vonis Richard Eliezer Sudah Inkrah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menyatakan bahwa Kejagung tak akan melakukan banding atas vonis terdakwa Richard Eliezer.

Hal ini disampaikan Fadil usai mendengar bahwa pengacara Richard juga tidak akan mengajukan banding.

Oleh sebab itu, vonis 1 tahun 6 bulan yang diterima Richard dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Menurut Fadil, salah satu alasan Kejagung tidak melakukan banding lantaran Richard telah dimaafkan oleh pihak keluarga Brigadir Yosua,

Simak informasinya dalam video berikut.

Video Jurnalis: TAL

Penulis: Singgih Wiryono

Penulis Naskah: Anasthasya

Video Editor: Anasthasya

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: Nine Lives - Unicorn Heads

#KejaksaanAgung #Jampidum #RichardEliezer #VonisRichard #QuoteofTheDay #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com