Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Richard Eliezer Inkrah, Lantas Kapan Richard Bisa Bebas?

hukum&politik
16 Februari 2023, 22:37 WIB

Richard Eliezer kini harus menjalani masa pidana yang telah diputuskan hakim, yaitu 1 tahun 6 bulan. Hal ini karena vonis terhadap Richard Eliezer telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding.

Richard sendiri telah ditahan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak awal Agustus 2022 lalu. Oleh karena itu, masa pidananya kini tersisa satu tahun lagi.

Bahkan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan jika seandainya selama masa pidana Richard mendapat remisi, bukan tidak mungkin Richard akan menghirup udara bebas lebih awal.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Fitria Chusna Farisa

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Putri Aulia

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Island Dream by Chris Haugen

#JernihkanHarapan #RichardEliezer

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi