Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Vonis Richard Eliezer Inkrah, Lantas Kapan Richard Bisa Bebas?

Richard Eliezer kini harus menjalani masa pidana yang telah diputuskan hakim, yaitu 1 tahun 6 bulan. Hal ini karena vonis terhadap Richard Eliezer telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding.

Richard sendiri telah ditahan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak awal Agustus 2022 lalu. Oleh karena itu, masa pidananya kini tersisa satu tahun lagi.

Bahkan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan jika seandainya selama masa pidana Richard mendapat remisi, bukan tidak mungkin Richard akan menghirup udara bebas lebih awal.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Fitria Chusna Farisa

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Putri Aulia

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Island Dream by Chris Haugen

#JernihkanHarapan #RichardEliezer

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com