Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tiga Menteri Jadi Pengurus Tapera, Berapa Gajinya?
00:00
Tapera Tuai Polemik, Menaker: Masih “Public Hearing” Sampai Akhir 2024
03:41
Video Selanjutnya dalam detik
Tapera Tuai Polemik, Menaker: Masih “Public Hearing” Sampai Akhir 2024
Lanjutkan

Tiga Menteri Jadi Pengurus Tapera, Berapa Gajinya?

31 Mei 2024, 06:24 WIB

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi perbincangan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera.


Pasalnya, semua pekerja mandiri yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib ikut kepesertaan Tapera.


Iuran Tapera adalah sebesar 3 persen, rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.


Tapera berada di bawah BP Tapera yang dikelola oleh para komite, komisioner dan deputi komisioner.


Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.


Lantas, berapa nominal gaji para komite dan komisioner yang mengelola Tapera?


Simak selengkapnya dalam berita berikut!


Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Agung Setiawan

Produser: Yusuf Reza Permadi


#Tapera #Kepengurusan #JernihkanHarapan


Musik: Drop - Anno Domini Beats

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke