Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Hakim Jatuhkan Vonis untuk Sambo dan Putri

news
14 Februari 2023, 10:16 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/02/2023).

Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Sambo dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.

Sementara itu, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Putri Candrawathi.

Putri dinilai secara sah dan meyakinkan telah ikut serta dalam pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Simak informasinya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Anasthasya

Video Editor: Anasthasya

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: Cosmic Drift - DivKid

#FerdySambo #PutriCandrawathi #VonisSambo #QuoteofTheDay #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi