Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Momen Hakim Jatuhkan Vonis untuk Sambo dan Putri

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/02/2023).

Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Sambo dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.

Sementara itu, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Putri Candrawathi.

Putri dinilai secara sah dan meyakinkan telah ikut serta dalam pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Simak informasinya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Anasthasya

Video Editor: Anasthasya

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: Cosmic Drift - DivKid

#FerdySambo #PutriCandrawathi #VonisSambo #QuoteofTheDay #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com