Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Pelaku Utama Tidak Bisa Jadi Justice Collaborator

news
20 Januari 2023, 16:19 WIB

Jampidum Kejaksaan Agung RI, Fadil ZUmhana menyebut jika pelaku utama tidak bisa menjadi justice collaborator. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menurut Kejagung, Richard Eliezer yang merupakan terdakwa hanya direkomendasikan menjadi justice collaborator oleh LPSK. Permintaan itu pun sudah dituruti sesuai keinginan LPSK, tuntutan Eliezer juga jadi lebih ringan daripada Ferdy Sambo. Tapi menurut kejaksaan, justice collaborator pada pelaku utama tidak bisa berlaku di undang-undang. 




Kreatif & Produser: Yuna Fikry

Video Editor: Dimas Septian

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi