Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung: Pelaku Utama Tidak Bisa Jadi Justice Collaborator

Jampidum Kejaksaan Agung RI, Fadil ZUmhana menyebut jika pelaku utama tidak bisa menjadi justice collaborator. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menurut Kejagung, Richard Eliezer yang merupakan terdakwa hanya direkomendasikan menjadi justice collaborator oleh LPSK. Permintaan itu pun sudah dituruti sesuai keinginan LPSK, tuntutan Eliezer juga jadi lebih ringan daripada Ferdy Sambo. Tapi menurut kejaksaan, justice collaborator pada pelaku utama tidak bisa berlaku di undang-undang. 




Kreatif & Produser: Yuna Fikry

Video Editor: Dimas Septian

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com