Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IRT Ditangkap Polisi! 3 Bulan Edarkan Sabu

news
13 Januari 2023, 13:32 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menggerebek seorang ibu rumah tangga warga Ikan Kiter Bumi Waras Bandar Lampung karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial RS tak berkutik saat polisi menggeledah setiap ruangan rumahnya hingga menemukan 24 paket sabu siap edar.

Dari pengakuannya, pelaku nekat menjual barang haram tersebut lantaran terdesak ekonomi dan sudah dilakukan sejak 3 bulan terakhir bersama sang suami.

Baca Juga Cikbul Dilarang Dijual di https://www.kompas.tv/article/367719/cikbul-dilarang-dijual

"Barang diedarkan cuma disekitar wilayah kangkung," RS pelaku

Polisi menyebut penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan adanya informasi warga yang merasa curiga dengan aktivitas pasutri tersebut.

"Setelah diambil keterangan, didapati 24 paket sabu," ujar Kompol Adit Priyanto Kapolsek Teluk Betung Selatan.

Dalam mengedarkan narkoba jenis sabu, para pelaku juga sudah menuliskan harga disetiap paketnya dengan kisaran Rp100-200.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam disel tahanan dan dijerat pasal tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.

#narkoba #irt #sabu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367731/irt-ditangkap-polisi-3-bulan-edarkan-sabu
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi