Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
IRT Ditangkap Polisi! 3 Bulan Edarkan Sabu

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menggerebek seorang ibu rumah tangga warga Ikan Kiter Bumi Waras Bandar Lampung karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Pelaku berinisial RS tak berkutik saat polisi menggeledah setiap ruangan rumahnya hingga menemukan 24 paket sabu siap edar.

Dari pengakuannya, pelaku nekat menjual barang haram tersebut lantaran terdesak ekonomi dan sudah dilakukan sejak 3 bulan terakhir bersama sang suami.

Baca Juga Cikbul Dilarang Dijual di https://www.kompas.tv/article/367719/cikbul-dilarang-dijual

"Barang diedarkan cuma disekitar wilayah kangkung," RS pelaku

Polisi menyebut penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan adanya informasi warga yang merasa curiga dengan aktivitas pasutri tersebut.

"Setelah diambil keterangan, didapati 24 paket sabu," ujar Kompol Adit Priyanto Kapolsek Teluk Betung Selatan.

Dalam mengedarkan narkoba jenis sabu, para pelaku juga sudah menuliskan harga disetiap paketnya dengan kisaran Rp100-200.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam disel tahanan dan dijerat pasal tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.

#narkoba #irt #sabu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367731/irt-ditangkap-polisi-3-bulan-edarkan-sabu
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com