Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker Tegaskan Perppu Cipta Kerja Tak Kurangi Waktu Cuti

hukum&politik
6 Januari 2023, 14:50 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab sejumlah hal soal pengaturan waktu cuti dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, dalam pertemuan virtual Sosialisasi Perppu, Jumat (6/1/2023).


Indah menjelaskan Perppu tetap memastikan perusahaan dan pekerja mendapatkan waktu istirahat. Indah mengatakan waktu libur tergantung peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang disepakati oleh pengusaha dan pekerja.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #OnLocation #PerppuCiptaKerja #Kemnaker

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi