Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kemnaker Tegaskan Perppu Cipta Kerja Tak Kurangi Waktu Cuti

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab sejumlah hal soal pengaturan waktu cuti dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, dalam pertemuan virtual Sosialisasi Perppu, Jumat (6/1/2023).


Indah menjelaskan Perppu tetap memastikan perusahaan dan pekerja mendapatkan waktu istirahat. Indah mengatakan waktu libur tergantung peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang disepakati oleh pengusaha dan pekerja.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #OnLocation #PerppuCiptaKerja #Kemnaker

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com