Terdakwa Roy Suryo divonis sembilan bulan kurungan penjara buntut dari kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Martin Ginting dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Roy dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Metro-Yung Logos
#RoySuryoDivonisSembilanBulan #KasusMemeStupaCandiBorobudur #JernihkanHarapan #QuoteHighlight