Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Penghinaan Presiden Bukan Untuk Melindungi Jokowi

news
15 Desember 2022, 19:53 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pasal penyerangan harkat dan martabat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dibuat bukan untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, KUHP baru akan diimplementasikan 3 tahun setelah diundangkan, yakni pada 2025 ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden.
|
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan untuk menangkap orang-orang yang kritis terhadap Jokowi, tetapi melindungi presiden setelah Jokowi agar tak dihina oleh publik. Mahfud mengatakan, Jokowi juga pernah berkata bahwa ia tidak memerlukan pasal tersebut. Sebab, merasa sudah sering dihina tetapi tidak mengajukan gugatan ke aparat hukum. Namun, kata Mahfud, Jokowi berpesan agar ketentuan itu tetap dicantumkan dalam RKUHP bila dinilai diperlukan.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis : Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Yusuf Reza Permadi

#RKUHP #MahfudMD #JernihkanHarapan

Musik : Beyond - Patrick Patrikios

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi