Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pasal Penghinaan Presiden Bukan Untuk Melindungi Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pasal penyerangan harkat dan martabat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dibuat bukan untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, KUHP baru akan diimplementasikan 3 tahun setelah diundangkan, yakni pada 2025 ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden.
|
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan untuk menangkap orang-orang yang kritis terhadap Jokowi, tetapi melindungi presiden setelah Jokowi agar tak dihina oleh publik. Mahfud mengatakan, Jokowi juga pernah berkata bahwa ia tidak memerlukan pasal tersebut. Sebab, merasa sudah sering dihina tetapi tidak mengajukan gugatan ke aparat hukum. Namun, kata Mahfud, Jokowi berpesan agar ketentuan itu tetap dicantumkan dalam RKUHP bila dinilai diperlukan.

Selengkapnya simak video berikut.

Penulis : Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Yusuf Reza Permadi

#RKUHP #MahfudMD #JernihkanHarapan

Musik : Beyond - Patrick Patrikios

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com