Upah Minimum Provinsi Banten 2023 ditetapkan sebesar Rp2,661.280,11. Jumlah itu naik 6,4 persen dari UMP 2022. UMP baru itu akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Hal itu diumumkan lewat Surat Keputusan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. SK tersebut juga mengatur terkait masalah UMP 2023, dapat dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Basilius Agung
Produser: Firzha Ananda Putri
Music by As You Were - TrackTribe
#UMPBanten2023 #KenaikanUMP #JernihkanHarapan