Tiga Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Berapa Besarannya?
Kompas
Kompas.com - 28/11/2022, 16:52 WIB
Upah Minimum Provinsi Banten 2023 ditetapkan sebesar Rp2,661.280,11. Jumlah itu naik 6,4 persen dari UMP 2022. UMP baru itu akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Hal itu diumumkan lewat Surat Keputusan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. SK tersebut juga mengatur terkait masalah UMP 2023, dapat dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Upah Minimum Provinsi Banten 2023 ditetapkan sebesar Rp2,661.280,11. Jumlah itu naik 6,4 persen dari UMP 2022. UMP baru itu akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Hal itu diumumkan lewat Surat Keputusan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. SK tersebut juga mengatur terkait masalah UMP 2023, dapat dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Basilius Agung
Produser: Firzha Ananda Putri
Music by As You Were - TrackTribe
#UMPBanten2023 #KenaikanUMP #JernihkanHarapan