Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, waktu penetapan serta pengumuman upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) mengalami perubahan.
Selain itu, pemerintah memberi kesempatan pada kepala daerah untuk menentukan Upah Minimum daerah masing-masing.
Dalam video penjelasan UMP yang disampaikan Ida Fauziyah melalui instagram resmi Kemenaker, Ida menekankan bahwa penetapan upah minimum 2023 yang naik maksimal 10 persen berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Selain itu ekonomi nasional disumbang oleh konsumsi sehingga penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
Lebih lanjut Ida mengatakan bahwa upah minimum di tahun 2022 tak sebanding dengan kenaikan laju harga barang sehingga daya beli pekerja menurun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ade Miranti Karunia
Penulis Naskah: Adeline Frederica Simatupang
Nataror: Adeline Frederica Simatupang
Video Editor: Abdul Aziz
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Chasing Time - SYBS
#JernihkanHarapan #upahminimumprovinsi