Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Mendapatkan BSU untuk Pekerja yang Kena PHK

news
21 September 2022, 12:00 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan sudah memberikan BSU tahap 1 ke pekerja senilai Rp 600.000 tiap pekerja.

Pekerja yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dengan persyaratan masih menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar Iuran sampai Juli 2022.

Pekerja yang mendapat PHK setelah Juli 2022 masih bisa mendapat BSU selama masih memenuhi ketentuan Peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Adeline Frederica

Nataror: Adeline Frederica

Video Editor: Adeline Frederica

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Looping Ascent - Joel Cummins

#JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi