Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Syarat Mendapatkan BSU untuk Pekerja yang Kena PHK

Kementerian Ketenagakerjaan sudah memberikan BSU tahap 1 ke pekerja senilai Rp 600.000 tiap pekerja.

Pekerja yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dengan persyaratan masih menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar Iuran sampai Juli 2022.

Pekerja yang mendapat PHK setelah Juli 2022 masih bisa mendapat BSU selama masih memenuhi ketentuan Peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Adeline Frederica

Nataror: Adeline Frederica

Video Editor: Adeline Frederica

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Looping Ascent - Joel Cummins

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com