Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Kerja

news
4 April 2025, 20:12 WIB

Peserta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang resign atau mengundurkan diri dari pekerjaannya dapat mengajukan pencairan untuk jenis klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, klaim tersebut tidak bisa langsung dicairkan begitu saja.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diklaim oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Ada beberapa syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat mengajukan pencairan saldo BPJS dengan melampirkan dokumen seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, buku tabungan, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan NPWP (jika ada).

Apabila seluruh persyaratan telah dipersiapkan, maka bisa langsung mengurus pencairannya. Mencairkan klaim JHT setelah resign dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat ataupun secara online melalui Lapak Asik.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Muhammad Zaenuddin, Nur Rohmi Aida
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Rizal Setyo Nugroho

Musik: Dream It - TrackTribe

#Ekonomi #Tips #BPJSKetenagakerjaan #Resign #JHT

Artikel Terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/02/110000265/cara-mencairkan-saldo-jht-bpjs-ketenagakerjaan-secara-online-dan-offline

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/20/123000765/4-cara-mencairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-setelah-resign-kerja

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi