Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan hari ini, Jumat (11/4/2025) sebagai hari terakhir pelaporan SPT Tahunan dan Pajak Penghasilan.Sebelumnya, DJP Kemenkeu telah memperpanjang pelaporan SPT yang diberikan tenggat waktu pada 31 Maret 2025.Namun, adanya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, batas pelaporan diundur menjadi 11 April 2025.Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Elsa CatrianaPenulis naskah: Katarina Astriyani SetyaningsihNarator: Katarina Astriyani SetyaningsihVideo editor: Katarina Astriyani SetyaningsihProduser: Deta Putri Setyanto (Adisty Safitri)#Ekonomi #Finansial #LaporSPT #SPTTahunan #PajakMusic: My Peeps - Aaron LiebermanArtikel terkait: https://money.kompas.com/read/2025/04/11/055451426/hari-ini-batas-terakhir-lapor-spt-tahunan-pajak-pribadi-ini-sanksi-jika-tidak?source=headline