Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Militer Tolak Tuntutan Bayar Ganti Rugi untuk Penembak Bos Rental

news
25 Maret 2025, 17:01 WIB

Hakim Ketua Pengadilan Militer menolak restitusi yang diajukan korban penembakan bos rental mobil, oleh tiga anggota TNI AL.


Menurut Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, pengadilan melihat ada komponen yang tidak masuk hitungan restitusi. 


Adapun restitusi korban dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


"Berdasarkan hitungan LPSK, majelis hakim menilai ternyata ditemukan beberapa komponen yang seharusnya tidaj termasuk dengan besarnya nilai restitusi," ucap Arif saat persidangan, Selasa (25/3/2025).


Untuk diketahui, prajurit TNI AL Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Tol Tangerang-Merak.


Mereka terbukti melakukan pembunuhan bersama-sama serta menggelapkan dan menadah mobil korban.


Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis hukuman 4 tahun penjara. Dia terbukti menadah mobil korban.


Adapun penembakan yang menewaskan Ilyas terjadi pada 2 Januari 2025, saat korban berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa Bambang Apri Atmojo dkk.


Selain Ilyas, anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) Ramli Abu Bakar juga menjadi korban penembakan.



Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Rizky Syahrial

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Abba Gabrillin  


#hukum #kriminal #SidangPenembakanBosRental #PenembakanMm45TolTangerangMerak ##vjlab

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi